Gowa-- Dalam mendisiliplinkan penggunaan masker serta mencegah dan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Parangloe Kab, Gowa, Jajaran Polsek Parangloe Polres Gowa bersama Koramil 1409-02 Parangloe kembali menggelar operasi Yustisi, senin (09/11/2020).
Bertempat jalan poros Malino Km 42 kelurahan Lanna jalan Kecamatan Parangloe Gowa terlihat personil Polsek Parangloe bersama anggota Koramil Parangloe melaksanakan Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19.
Dipimpin Danramil Parangloe Kapten Inf Abd Rahman, Kapolsek Parangloe bersama tim gabungan menghentikan para pengendara yang tidak memakai masker kemudian dilakukan teguran dan tindakan sanksi sosial berupa Puht Up.
“Operasi Yustisi digelar cara terus menerus dengan berbeda lokasi, sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19”. Ucap Iptu Kasma.
Kapolsek Parangloe IPTU Kasmwati S.Sos MH saat saat ditemui dilokasi operasi yustisi mengatakan " Kegiatan Operasi Yustisi rutin dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker setiap saat," tutur Kasma.
Dalam operasi yistisi ini masih didapat warga melanggar atau belum mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dengan berbagai macam alasan, terpaksa tim gabungan Polsek Parangloe bersama Personil Koramil menghentikan dan memberikan teguran lisan dan sanksi Sosial, ini dilakukan tidak lain untuk mendisiplinkan protokol kesehatan ditengah masyarakat dalam mencegah covid-19," tegas Kasma.
Selain diberikan teguran, juga menghimbau dan memberikan edukasi kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan, diharapkan dengan adanya teguran ini, dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga nantinya mereka dapat mengikuti protokol sesuai yang diharapkan, jelas Kapolsek Parangloe.